Pertama, bahwa golput BUKAN berarti tidak datang ke TPS, melainkan membuat surat suara menjadi tidak sah. Dalam sistem Pemilu Legislatif sekarang, maka tindakan golput bisa dilakukan dengan cara mencoblos lebih dari satu tanda gambar partai politik atau lebih dari satu nama caleg yang tertera di surat suara. Dengan adanya lubang coblosan di lebih dari satu tempat, maka surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan.
Sedangkan apabila anda tidak datang ke TPS padahal sudah mendapat undangan memilih – itu artinya nama anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) – maka surat suara yang seharusnya anda gunakan, menjadi tidak termanfaatkan. Apakah surat suara tak terpakai itu akan dibuang? Tidak! Surat suara tak terpakai akan dibuatkan berita acara oleh petuga KPPS.
Tapi jangan lupa, selalu ada peluang bagi oknum yang berprinsip “wani piro?!” untuk disalahgunakan dan dipakai untuk mencoblos nama caleg yang sudah bekerjasama dengannya demi menggelembungkan perolehan suara sang caleg nakal. Karena itu, dengan tidak datang ke TPS, berarti selain suara anda tidak dihitung, juga memberi peluang adanya penyalahgunaan surat suara sisa.
Kedua, Apakah Golput akan merugikan parpol dan calegnya? Apakah jumlah caleg terpilih akan berkurang? Sayang sekali, jawabnya : TIDAK! Seberapapun tingginya angka golput, baik karena tidak datang ke TPS maupun surat suara tidak sah, sama sekali tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPR. Kenapa?!
Pertanyaan "kenapa?" akan kita bahas pada artikel Tata Cara Perhitungan Suara pada Pemilu 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar