Sabtu, 08 Maret 2014

Kenapa Ikut Pemilu? - Sebuah Pilihan Yang Ekstra Sulit

Setelah sebelumnya kami mempublikasikan alasan-alasan logis tentang Jangan Golput, secara pribadi saya sendiri sejak mempunyai hak pilih sampai sekarang, memilih untuk tidak menggunakan hak pilih saya. Kenapa? Salah satu alasannya adalah karena pemilu atau demokrasi itu bathil dan bertentangan dengan syariat Islam. Dan paragraf ini mungkin cukup mewakiliki
Jika kita menyadari bahwa Pemilu itu pada asalnya adalah satu mafsadat dan kemudian kita memutuskan untuk mengambil mafsadat tersebut dengan alasan dlarurat, tentu saja kita harus berusaha sekuat tenaga untuk segera keluar dari hal yang kita anggap dlarurat itu. Dlarurat itu harus segera dihilangkan, bukannya malah dilanggengkan. Kita gunakan hal mafsadat tersebut sekedarnya saja, seperti halnya kita terpaksa memakan bangkai. Kita memakannya dengan penuh keengganan dan kebencian, dan kemudian terus berusaha mencari jalan mendapatkan makanan halal.

Paragraf itu adalah salah satu paragraf dari tulisan panjang yang membahas mengenai pemilu. Selengkapnya di bawah ini, yang kami kutip seutuhnya dari blog Ustadz Abul Jauzaa.


Beberapa waktu lalu (dan juga sampai sekarang), bahasan partisipasi kaum muslimin dalam Pemilu sempat menghangat. Menghangat karena memunculkan satu hal yang dianggap ‘baru’ – walau sebenarnya tidak baru – yang ‘dianggap’ berlawanan dengan mayoritas sikap kaum muslimin (salafiyyun) tanah air yang memutuskan untuk tidak turut berpartisipasi dalam Pemilu. Dimunculkanlah beberapa fatwa yang kurang ‘populer’ dari para ulama Ahlus-Sunnah. Padahal, fatwa-fatwa tersebut benar adanya dan punya landasan yang layak untuk dipertimbangkan. Tidak perlu hati ini bergegas angkat bicara kontra. Taruhlah misal Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzan, ataupun para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daaimah Saudi Arabia yang memang memfatwakan kebolehan berpartisipasi dalam Pemilu. Sedangkan di sisi lain, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy-Syaikh Rabi’, dan yang lainnya berlainan pendapat dengan para ulama tersebut.
Berbicara tentang Pemilu, saya pikir tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai demokrasi. Pemilu merupakan salah satu produk utama sistem demokrasi yang meletakkan rakyat sebagai satu kekuatan utama dalam proses pengambilan keputusan dengan prinsip mayoritas-minoritas. Demokrasi sangat bertentangan dengan Tauhid Rububiyyah dalam hal hukum dimana Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak membuat dan menetapkan hukum (syari’at). Allah ta’ala telah berfirman :
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah” [QS. Yusuf : 40].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
Saya yakin kita semua sepakat dengan bathilnya sistem demokrasi menurut kaca mata syari’at jika ditilik dari sisi ini. Pun jika kita lihat dari Pemilu itu sendiri, tidak akan jauh berbeda dari demokrasi. Pemilu adalah satu mekanisme dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan merumuskan beberapa hukum dan peraturan yang akan diterapkan terhadap warga negara.
Jika kita telah sepakat bahwa demokrasi itu haram, maka segala wasilah (perantara) yang dapat mewujudkannya pun otomatis dihukumi haram. Bukankah kaidah telah mengatakan “hukum sarana itu sesuai dengan hukum tujuan”. Belum lagi prinsip mayoritas-minoritas yang menjadikan semua manusia dalam satu kedudukan yang sama, bertentangan dengan ‘aql (akal), apalagi naql (dalil). Pemilu (dan juga demokrasi) telah menyamakan semua golongan dalam satu kedudukan, apakah ia seorang laki-laki, wanita, ‘alim, jahil, shalih, atau fajir.
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai” [QS. Al-Baqarah : 282].
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” [QS. Az-Zumar : 9].
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ
“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama” [QS. As-Sajdah : 18].
Ketika ‘suara’ dari orang-oang tersebut dikumpulkan, diumumkanlah pemenang berdasarkan suara terbanyak. Apabila suara preman lebih banyak, jadilah ia pemimpin dan apa yang ia tetapkan dapat menjadi hukum yang berlaku bagi manusia. Jarang rasanya didapatkan – dari pengalaman yang ada – bahwa suara seorang ‘alim (ulama) itu menang dalam sistem mayoritas-minoritas, karena Allah telah menjelaskan kehendak kauniy-nya bahwa secara kuantitas, orang-orang beriman itu lebih sedikit daripada orang-orang yang tidak beriman.
إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يُؤْمِنُونَ
”Sesungguhnya (Al Qur'an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman” [QS. Huud : 17].
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” [QS. Al-An’am : 116].
Bathilnya Pemilu hampir bisa ditetapkan secara aklamasi. Tidak lain karena faktor yang menjelaskan kebathilannya sudah sedemikian terang.
Namun perkaranya menjadi ‘panjang’ (untuk didiskusikan) ketika pendapat yang menyatakan kebolehan ikut Pemilu adalah dengan alasan memilih mafsadat yang paling ringan di antara dua mafsadat. Mafsadat yang dianggap lebih ringan adalah keikutsertaan dalam Pemilu, dan mafsadat yang lebih berat adalah terwujudnya peraturan hukum yang tidak sesuai dengan syari’at Islam atau terpilih seorang pemimpin kuffar. Dengan kata lain, ikut serta dalam Pemilu adalah sebuah alasan yang bersifat dlaruriy.
Jika semua umat Islam golput, lantas siapa yang akan memperjuangkan nilai-nilai Islam di legislatif. Bukankah jika demikian, kaum kuffar akan semakin leluasa membuat peraturan perundangan yang menguntungkan mereka dan merugikan umat Islam ? Bukankah satu titik cahaya itu lebih baik daripada gelap gulita sama sekali ? Atau,….. jika semua umat Islam golput, bukankah ada kemungkinan kita akan dipimpin oleh penguasa kafir ?
Inilah barangkali pertanyaan yang menggelayuti pihak yang membolehkan Pemilu. Dan pertanyaan seperti di atas pun tidak mudah untuk segera dijawab oleh pihak yang kontra Pemilu. Sama halnya ketika Asy-Syaikh Shaalih As-Suhaimi hafidhahullah ber-tawaquf (abstain) ketika ditanya pertanyaan serupa, sebagaimana pernah saya dengar dalam sesi satu tanya-jawab dalam sebuah siaran radio. Di sini ada satu mafsadat yang berputar pada sisi yang berbeda. Pertanyaan di atas lahir akibat adanya penerapan sistem demokrasi. Ketika kita masuk atau ‘menyepakati’ sistem tersebut, maka secara spontan pertanyaan di atas pun lahir.
Celakanya, itu merupakan realitas yang disepakati oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Obrolan punya obrolan,…. mungkin ada beberapa musykilat yang menyertai pendapat ini. Jika ada seorang yang beralasan bahwa keikutsertaan kita adalah sebagai perwujudan kaidah memilih mafsadat yang paling ringan di antara dua mafsadat; bukankah ada kaidah lain yang juga patut kita perhatikan bahwa kerusakan/bahaya itu wajib untuk dihilangkan (الضرر يزال). Jika kita menyadari bahwa Pemilu itu pada asalnya adalah satu mafsadat dan kemudian kita memutuskan untuk mengambil mafsadat tersebut dengan alasan dlarurat, tentu saja kita harus berusaha sekuat tenaga untuk segera keluar dari hal yang kita anggap dlarurat itu. Dlarurat itu harus segera dihilangkan, bukannya malah dilanggengkan. Kita gunakan hal mafsadat tersebut sekedarnya saja, seperti halnya kita terpaksa memakan bangkai. Kita memakannya dengan penuh keengganan dan kebencian, dan kemudian terus berusaha mencari jalan mendapatkan makanan halal. Kalau kita lihat kenyataan yang ada, banyak orang yang berkecimpung dalam Pemilu justru menjadi lupa. Bahasa tubuh mereka seolah-olah menyiratkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah mubah (atau bahkan disyari’atkan) secara asal. Perkataan bahwa mereka melakukannya dengan alasan dlarurat, mengambil mafsadat yang paling ringan diantara dua mafsadat hanya sebagai penghias bibir dan bahan debat ketika berhadapan dengan orang yang berseberangan dengannya. Iya apa iya ? Tentu saja ini di luar yang dikehendaki para ulama. Ini sudah keluar pakem menurut saya.
Taruhlah kita terima bahwa kita mengambil pendapat untuk ikut serta pada kancah Pemilu adalah untuk mengambil mafsadat yang paling ringan diantara dua mafsadat dalam kerangka dlarurat – yang bersamaan dengan itu kita tetap berusaha keluar dari sistem bathil tersebut; inipun juga mustahil bisa terwujud. Mengapa ? Ketika kita ikut serta dalam Pemilu, maka dengan itu kita telah berpartisipasi untuk melestarikan sistem yang bathil tersebut. Betapa tidak ? Suara yang kita berikan tersebut akan menghasilkan seseorang yang duduk badan legislatif yang di situ poros demokrasi hukum dilaksanakan. Mewujudkan seorang perwakilan di badan legislatif berarti kita ‘setuju’ dengan segala aturan main di dalamnya. Tentu saja ikhwah semua menyadari bahwa dalam demokrasi, semua paham dan pendapat itu diperbolehkan, kecuali ketidaksepakatan akan demokrasi itu sendiri. Keberadaan ‘wakil rakyat’ pilihan kita itu saja sudah merupakan kemustahilan untuk melenyapkan sistem demokrasi dengan segala turunannya. Keberadaannya justru merupakan satu upaya legal terhadap kelanggengan sistem demokrasi.
Tentu saja pertanyaan menjadi : “Bagaimana kita bisa menghilangkan kemudlaratan sedangkan di sisi lain kita sepakat untuk melestarikan kemudlaratan itu ?”. Padahal demokrasi itu satu kemunkaran yang sangat besar di sisi syari’at.
Ingat ikhwah,…. di majelis tersebut tercampur juga Yahudi, Nashrani, atheis, penyembah berhala, filosof, sosialis, dan yang lainnya. Bisakah nilai-nilai Islam diperjuangkan dan nilai-nilai kekufuran dihilangkan di majelis demokrasi tersebut ? Merembet-merembetnya juga akhirnya ke masalah Pemilu juga kan ?
Kembali ke pertanyaan sebelumnya :
Jika semua umat Islam golput, lantas siapa yang akan memperjuangkan nilai-nilai Islam di legislatif. Bukankah jika demikian, kaum kuffar akan semakin leluasa membuat peraturan perundangan yang menguntungkan mereka dan merugikan umat Islam ? Bukankah satu titik cahaya itu lebih baik daripada gelap gulita sama sekali ? Atau,….. jika semua umat Islam golput, bukankah ada kemungkinan kita akan dipimpin oleh penguasa kafir ?
Jika kita berpikir on the spot, maka kita akan paham fatwa sebagian ulama yang membolehkan berpartisipasi dalam Pemilu beresensi amar ma’ruf nahi munkar atau memilih mafsadat terkecil di antara dua mafsadat. Satu fatwa yang lahir untuk menyikapi kenyataan yang berlaku di banyak negara Islam akibat kebodohan manusia di dalamnya dimana mereka menerapkan atau menyepakati satu sistem yang salah. Namun, ini juga tidaklah mutlak berlaku dalam semua keadaan.
Jikalau saja partai yang ada hanya ada dua, yaitu partai Islam dan partai Kafir; tentu opsi ini bisa lebih mudah dipertimbangkan. Atau kasus serupa, jika ada dua calon pemimpin, yang satu muslim, dan yang lain kafir. Tapi kenyataan yang ada kan tidak seperti itu kan ? Apalagi ditambah track-record dari para wakil rakyat yang terpilih melalui Pemilu/demokrasi yang tidak bisa dikatakan bagus, menambah semakin rumit dan kompleksnya pembahasan ini.
Adapun sebagian ulama yang tidak membolehkannya, mereka melihat asal hukum dan kemustahilan dihilangkannya mafsadat ketika kita sudah berkecimpung di dalamnya.
Sebenarnya pembahasan mengenai ini tidaklah seringkas dan sesederhana di atas. Banyak saling-silang pendapat, bantahan sana dan sini, sebagaimana yang telah beredar di banyak buku dan halaman web. Saya tidak hendak menambah runyam perselisihan yang ada. Bagi ikhwah yang mengikuti pendapat sebagian ulama yang membolehkan mengikuti Pemilu, saya harap antum jangan tinggalkan peringatan kepada umat bahwa demokrasi dan pemilu itu adalah bathil. Peringatkan pula penyakit yang lazim menyertai hal ini, yaitu : tahazzub dan ta’ashub. Silakan dijelaskan dengan seterang-terangnya sehingga tidak membuat orang terlena dengan menganggap hal itu sebagai satu hal yang mubah secara asal. Dan bagi ikhwah yang mengikuti pendapat tidak bolehnya ikut serta dalam Pemilu, maka satu saat – jika ada maslahat yang benar-benar jelas dan nyata (bukan hanya sekedar dugaan tanpa melihat pengalaman dan realitas yang telah terjadi, berdasarkan keterangan dari para ulama) – pendapat (ijtihad) yang membolehkan Pemilu dapat dipertimbangkan sebagai satu pilihan.
Adapun saya – melihat kondisi dan realitas sosial politik serta orang-orang yang telah berkecimpung di dalamnya – rasanya lebih nyaman untuk tidak ikut Pemilu. Minimal untuk sementara waktu ini.
Akhirnya,……… tidak diperbolehkan adanya perpecahan dan sikap saling cela kepada orang yang berseberangan, karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyyah yang membuka ruang perbedaan pendapat.
Wallaahu a’lam.
Abul-Jauzaa’ – di Sardjito, Yogyakarta, Rabi’ul-Awwal 1430 H.
NB : Apa yang tertulis di sini tentu saja tidak hendak menyokong sebagian harakiyyun yang juga menganjurkan mengikuti Pemilu. Perbedaannya jelas. Mereka mengatakan demokrasi sesuai itu sesuai dengan syari’at Islam. Mereka pun mengajak bertahazzub dan berta’ashub melalui perantaraan itu. Walaupun di satu sisi mereka dan ulama Ahlus-Sunnah mempunyai kesamaan; namun di sisi lain, perbedaan mereka jauh lebih besar dan mendasar.
---------------------------------------------------------
Jadi, ikut pemilu maupun golput, dasarilah dengan Ilmu!

Kamis, 06 Maret 2014

Surat Buat Wakil Rakyat - Iwan Fals

Lagu ini diciptakan, dinyanyikan, dan dipopulerkan oleh Iwan Fals menjelang pemilu 1987. Namun sampai saat ini, masih sangat relevan. Bahkan mungkin makin kesini makin relevan. Berikut ini lirik lagu Surat Buat Wakil Rakyat - Iwan Fals

Surat Buat Wakil Rakyat - Iwan Fals

Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR 
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili 
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam 
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari Sabang sampai Merauke 
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi memilih para juara
Juara diam, juara he'eh, juara ha ha ha...... 
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu "setuju......"

Dan ingat! Jangan Golput!

Senin, 03 Maret 2014

Tak Kenal Caleg, Lantas Bagaimana?

Saya tak kenal calegnya sama sekali! Sama. Bahkan kebanyakan dari kita juga ga tahu dan ga kenal siapa dan bagaimana kehidupan dan pola pikir caleg-caleg yang balihonya mulai ada dimana-mana. Yup, Itu bukan hanya problema anda. Lantas bagaimana cara menghukum politikus busuk?

Saya pun sudah cukup berusaha mengenali caleg dengan melihat situs KPU yang link-nya ada di Kompas.com. Saya menelusuri caleg DPR RI Dapil Jatim I, yaitu Surabaya dan Sidoarjo. Saya temukan seorang caleg wanita dari parpol XYZ yang namanya mirip sekali dengan nama teman kost saya, adik angkatan di kampus saya, tapi beda fakultas. Karena situs itu tak menyajikan informasi apapun selain nama caleg, nomor urutnya, nama partainya, maka saya browsing di pustaka paman Google. Sebut saja namanya Susilowati, nama yang cukup ‘pasaran’, jadi saya tak bisa langsung yakin bahwa itu memang adik angkatan saya.

Ternyata, dari sekian banyak situs, termasuk situs yang dikelola parpol atau simpatisan parpol caleg tersebut, saya tetap tak mendapatkan informasi tambahan, selain nama caleg dan dapilnya serta nomor urut sang caleg. Meski saya berhasil mendapatkan foto caleg yang ukurannya lebih besar dari foto di situs KPU, tetap saja saya tak bisa mengenalinya lagi, sebab – kalaupun benar itu adik angkatan saya – kami sudah 17 tahunan tak bertemu. Alhasil, upaya menelusuri Curriculum Vitae sang caleg, meski hanya sekedar riwayat pendidikannya, tetap tak bisa saya dapatkan.

Nah, kalau anda tak mengenal satu pun caleg yang berlaga di Dapil anda, sementara anda tak ingin golput, maka semua pilihan adalah gambling. Tak ada jaminan sedikitpun bahwa caleg yang anda pilih baik. Namun, saya pribadi setuju dengan pendapat Bang Iwan Piliang dalam tulisannya beberapa hari lalu : pilih caleg muka baru! Caleg stock lama adalah caleg gagal. Bagaimana mau disebut berhasil kalau target legislasi terbengkalai dan absensi sering bolong? Saya mendapatkan email untuk mendukung petisi agartak memilih caleg jagoan bolos. Pengusung petisi akan mendesak Marzuki Alie untuk membuka absensi anggota DPR.

Dari segi kinerja, banyak diantara mereka sudah duduk di kursi parlemen 2 bahkan 3 periode alias 10-15 tahun jadi penghuni gedung DPR/DPRD. Semestinya makin berpengalaman justru makin menguasai pelaksaan tugasnya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya : makin mahir dan piawai dalam menegosiasikan proyek, jatah anggaran, minta THR, dll aksi menggarong uang negara. Sekedar pendapat pribadi, caleg muka baru – meski sama-sama tak ada jaminan akan lebih baik dari caleg muka lama – masih belum hafal “jalan-jalan tikus” di DPR/DPRD. Mereka belum familiar dengan para cukong dan calo proyek, belum paham pat-gulipat mengembat APBN/APBD, belum tahu lika-liku “tradisi” porot memorot instansi pemerintah untuk dijadikan ATM bagi partainya.

Bisa juga dengan mengalihkan dukungan pada caleg-caleg urutan terbawah, sebab umumnya caleg urutan bawah bukan caleg yang diprediksi jadi oleh parpolnya, alias sekedar caleg pemenuh kuota. Terutama untuk caleg DPR RI. Tapi perlu diketahui pula, ada juga parpol yang menerapkan sistem undian untuk penentuan nomor urut calegnya. Nah, kalau sistem undian yang dipakai, maka caleg nomor urut bawah belum tentu caleg yang tak diharapkan jadi. Hanya saja, dari pengamatan saya terhadap sejumlah parpol, caleg yang direstui pimpinan parpol biasanya akan menempati nomor urut yang eye catching alias urutan atas.

Selamat memilih, semua pilihan di tangan anda. Bahkan seandainya setelah membaca tulisan ini anda tetap berkeinginan golput atau merusak surat suara sekalipun, setidaknya anda sudah paham mekanismenya.

Jadi apa pilihan anda? Tetap Golput kah?

Golput, Menghukum Politikus Busuk?

Jika kamu sudah membaca apa itu Golput dan Tata Cara Perhitungan Suara Pemilu 2014, mestinya kamu akan berpikir ulang untuk Golput. Kenapa? karena sudah jelas bukan, Golput yang kamu lakukan untuk menghukum partai atau politikus busuk bisa jadi tidak berarti. Justru malah bisa jadi menguntungkan partai atau politisi yang ingin kamu hukum.

Meski tingkat golput/suara tidak sah di Indonesia mencapai 50% sekalipun, di Senayan tetap akan duduk manis 560 orang hasil Pemilu 2014, yang bisa saja 90% diantaranya wajah lama. Bagaimanapun mereka sudah lebih dikenal di masyarakat karena sering muncul di televisi, misalnya. 

Tak peduli meski terkenalnya itu karena berita pelesiran mereka ke luar negeri, pertengkaran mereka dengan kolega sesama anggota DPR, atau terkenal karena gigih membela rekan separtainya yang jadi tersangka suap/korupsi. Caleg incumbent lebih berpeluang jadi, meski perolehan suara mereka masih jauh dari BPP. Makin tinggi golput, makin murah dan makin diobral harga kursi DPR dan DPRD.

LANTAS, BAGAIMANA MENGHUKUM PARPOL ATAU POLITIKUS BUSUK?

Tak ada jalan lain kalau anda ingin “menghukum” parpol yang dianggap tidak aspiratif, tak menjalankan amanah rakyat, banyak kadernya yang korup, maka mau tak mau anda tak bisa golput. Anda terpaksa harus memilih, dengan cara memberikan pilihan pada caleg dari parpol lain yang anda anggap masih lebih baik dari parpol yang ingin anda “hukum” itu. Seperti dalam contoh di atas, parpol D terpaksa gigit jari karena tak mendapatkan kursi satu pun di Dapil I. Bagaimana jika aksi tidak memilih parpol D ini terjadi di Dapil I sampai Dapil V? Otomatis partai D sama sekali tak bisa mendudukkan wakilnya di DPRD Kota Sukasuka.


Sebaliknya, jika anda ingin menghukum salah satu caleg yang anda anggap sebagai politisi busuk, maka meski anda ingin mendukung partai tempat si caleg bernaung, jangan berikan suara anda bagi caleg tersebut, alihkan untuk caleg yang lain. 

Bagaimana kalau tak ada caleg yang sreg di hati? Bagaimana kalau tak ada caleg yang dikenal? Yup, itu adalah masalah kita bersama. Tapi tentu saja, setiap masalah akan ada alternatif solusinya. Bagaimana caranya?

Tata Cara Perhitungan Suara Pemilu 2014

Berpikiran untuk Golput? Baca dulu apa itu Golput. Setelah itu, coba pelajari juga Tata Cara Perhitungan Suara pada Pemilu 2014 dibawah ini.

Jumlah kuota kursi DPRD suatu daerah, biasanya ditentukan oleh jumlah penduduk daerah tersebut. Sebagai contoh saya ambil kota Surabaya, dengan jumlah penduduk berhak pilih yang terdaftar dalam DPT sebesar 2.013.000 orang, jumlah kursi anggota DPRD Surabaya yang tersedia 50 kursi. Untuk mudahnya kita lakukan pembulatan saja, 2 juta pemilih dibagi 50 kursi. Artinya harga sebuah kursi DPRD Surabaya adalah 40.000 suara. Inilah yang disebut angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Angka BPP awal ini hanya sebagai patokan bagi caleg/parpol untuk menetapkan target perolehan suara. Angka BPP awal itu tidak menjadi patokan saat pembagian kursi.

Kalaupun seandainya 50% pemilih golput – dengan tidak datang ke TPS dan/atau membuat surat suara tidak sah – maka suara sah hanya 1 juta suara dibagi 50 kursi. Artinya nilai BPP pada saat pembagian kursi turun drastis menjadi hanya 20.000 suara saja. Dengan kata lain, untuk mendapatkan 1 kursi, parpol/caleg cukup hanya mengumpulkan suara 20.000 saja sudah bisa terpilih. Ingat, untuk mendapatkan satu kursi, suara tidak harus diperoleh satu caleg saja, melainkan akumulasi perolehan suara suatu parpol di dapil tersebut. Mari saya contohkan konkritnya.

Di kota Sukasuka, jumlah penduduk berhak pilih sesuai DPT ada 1,2 juta orang dengan kursi DPRD 30 kursi. Karena tingkat golput mencapai 60%, jumlah suara sah hanya 480 ribu suara. Sehingga nilai BPP anjlok menjadi 16.000 suara/kursi. Kota Sukasuka terbagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I terdiri dari 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sukamaju, Sukamakmur, Sukakaya. Di dapil I ini, jumlah suara sah ada 100.000 suara, dengan kuota kursi DPRD ada 6 kursi. Partai A mendulang 30.000 suara, partai B mendapat 28.000 suara, partai C totalnya 17.000 suara, partai D hanya memperoleh 10.000 suara dan partai E mengumpulkan 15.000 suara. (Maaf, contohnya cukup 5 parpol saja, kewalahan kalau harus mencontohkan 12 parpol – Pen.). Perolehan suara parpol itu adalah keseluruhan suara (akumulasi) dari seluruh caleg masing-masing parpol yang ada di Dapil I (Kecamatan Sukamaju, Sukamakmur dan Sukakaya).
Pada perhitungan suara tahap pertama, maka yang mendapatkan kursi hanya partai A, B dan C saja. Siapa caleg yang jadi? Misalnya partai A mengajukan 10 caleg, dengan total suara yang didapat sebanyak 30.000, maka kursi partai A diberikan pada caleg yang mengumpulkan suara terbanyak. Misalnya dari 10 caleg itu masing-masing mendapat suara antara 1.000 – 5.000 suara, maka caleg partai A yang memperoleh 5.000 suara inilah yang berhak mendapatkan kursi. Meski seandainya pesaingnya, sama-sama caleg partai A, mendapat suara sebanyak 4.900 suara, tetap saja seluruh kursi pertama ini untuk caleg yang mendapat 5.000 suara. Nah, disini bisa kita lihat, hanya dengan mengumpulkan 5.000 suara saja bisa jadi caleg terpilih bukan? Tak perlu harus mengumpulkan 16.000 suara. Itu sebabnya makin tinggi tingkat golput atau suara tidak sah, makin mudah seorang caleg melaju ke kursi palermen.

Kini perhitungan tahap kedua, yaitu pembagian kursi dengan memperhitungkan sisa suara. Setelah 3 kursi diberikan kepada partai A, B dan C, kini sisa suara partai A yang belum ditukar kursi tersisa 30.000 – 16.000 = 14.000 suara. Sementara sisa suara partai B = 12.000 suara, partai C tinggal 1.000 suara, partai D = 10.000 suara dan partai E = 15.000 suara. Karena tak ada yang mencapai 16.000 suara, maka partai yang memiliki sisa suara terbanyak yang akan mendapatkan kursi. Berarti partai E-lah yang mendapatkan kursi ke-4 di Dapil I ini. Siapa caleg partai E yang mendapatkan kursi? Sama dengan cara penentuan caleg terpilih partai A tadi, yaitu caleg partai E yang mengumpulkan suara terbanyak. Meski seandainya caleg pengumpul suara terbanyak itu hanya memperoleh 3.000 suara sekalipun, tetap bisa terpilih jadi anggota DPRD.

Selanjutnya, masih ada 2 kursi lagi di Dapil I, itu akan menjadi hak partai A dan B, karena sisa suaranya 14.000 dan 12.000 masih lebih banyak dari pada sisa suara partai C maupun seluruh perolehan suara partai D. Kursi kedua untuk partai A dan B diberikan pada caleg pengumpul suara terbanyak kedua. Disini bisa kita lihat, partai D yang mendapat suara 10.000, bisa saja sama sekali tak mendapat jatah kursi, sementara partai A dan B masing-masing mendapat 2 kursi, partai C dan E masing-masing mendapat 1 kursi. Walaupun di partai D ada caleg yang berhasil mendulang suara sampai 6.000 suara sekalipun, mengalahkan caleg jadi dari partai A, namun jika partai-nya tak mendapatkan kursi, maka caleg itu pun tetap tak akan mendapatkan kursi.

Bahkan untuk kursi DPR RI, sebelum seluruh kursi dibagi ke para caleg/parpol, terlebih dulu dilihat perolehan suara nasional suatu parpol, mampukah menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau disingkat PT). Parpol yang tak lolos PT langsung tersingkir, suara pemilihnya hangus dan tak satupun caleg DPR RI-nya bisa melaju ke Senayan.

So, apakah anda akan tetap Golput?

Mengapa Golput?

Setelah kita tahu apa dan bagaimana golput itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, bahwa golput BUKAN berarti tidak datang ke TPS, melainkan membuat surat suara menjadi tidak sah. Dalam sistem Pemilu Legislatif sekarang, maka tindakan golput bisa dilakukan dengan cara mencoblos lebih dari satu tanda gambar partai politik atau lebih dari satu nama caleg yang tertera di surat suara. Dengan adanya lubang coblosan di lebih dari satu tempat, maka surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan.

Sedangkan apabila anda tidak datang ke TPS padahal sudah mendapat undangan memilih – itu artinya nama anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) – maka surat suara yang seharusnya anda gunakan, menjadi tidak termanfaatkan. Apakah surat suara tak terpakai itu akan dibuang? Tidak! Surat suara tak terpakai akan dibuatkan berita acara oleh petuga KPPS.

Tapi jangan lupa, selalu ada peluang bagi oknum yang berprinsip “wani piro?!” untuk disalahgunakan dan dipakai untuk mencoblos nama caleg yang sudah bekerjasama dengannya demi menggelembungkan perolehan suara sang caleg nakal. Karena itu, dengan tidak datang ke TPS, berarti selain suara anda tidak dihitung, juga memberi peluang adanya penyalahgunaan surat suara sisa.

Kedua, Apakah Golput akan merugikan parpol dan calegnya? Apakah jumlah caleg terpilih akan berkurang? Sayang sekali, jawabnya : TIDAK! Seberapapun tingginya angka golput, baik karena tidak datang ke TPS maupun surat suara tidak sah, sama sekali tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPR. Kenapa?!

Pertanyaan "kenapa?" akan kita bahas pada artikel Tata Cara Perhitungan Suara pada Pemilu 2014

Apa Itu Golput?

Apa itu Golput? Golput adalah kependekan dari Golongan Putih. Sebuah istilah yang diciptakan oleh Arief Budiman dkk, sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar pada pemilu 1971.

Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan seluruh jajaran aparatur pemerintahan dan keluarganya untuk memilih Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih.

Arief Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi TPS, tapi bagian yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih. Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Artinya, jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar, maka kertas suara tersebut dianggap tidak sah.

Menjelang pemilu legislatif 2014 atau akrab disebut pileg, banyak yang menyeru untuk Golput. Kali bukan karena arogansi, tapi karena ketidakpercayaan rakyat pada para anggota DPR/DPRD yang kian hari kian busuk dan membusukkan diri.

Namun, apakah sebenarnya hasil yang diharapkan dari Golput? Apakah Golput akan membawa negeri ini menjadi lebih baik?