Senin, 03 Maret 2014

Tata Cara Perhitungan Suara Pemilu 2014

Berpikiran untuk Golput? Baca dulu apa itu Golput. Setelah itu, coba pelajari juga Tata Cara Perhitungan Suara pada Pemilu 2014 dibawah ini.

Jumlah kuota kursi DPRD suatu daerah, biasanya ditentukan oleh jumlah penduduk daerah tersebut. Sebagai contoh saya ambil kota Surabaya, dengan jumlah penduduk berhak pilih yang terdaftar dalam DPT sebesar 2.013.000 orang, jumlah kursi anggota DPRD Surabaya yang tersedia 50 kursi. Untuk mudahnya kita lakukan pembulatan saja, 2 juta pemilih dibagi 50 kursi. Artinya harga sebuah kursi DPRD Surabaya adalah 40.000 suara. Inilah yang disebut angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Angka BPP awal ini hanya sebagai patokan bagi caleg/parpol untuk menetapkan target perolehan suara. Angka BPP awal itu tidak menjadi patokan saat pembagian kursi.

Kalaupun seandainya 50% pemilih golput – dengan tidak datang ke TPS dan/atau membuat surat suara tidak sah – maka suara sah hanya 1 juta suara dibagi 50 kursi. Artinya nilai BPP pada saat pembagian kursi turun drastis menjadi hanya 20.000 suara saja. Dengan kata lain, untuk mendapatkan 1 kursi, parpol/caleg cukup hanya mengumpulkan suara 20.000 saja sudah bisa terpilih. Ingat, untuk mendapatkan satu kursi, suara tidak harus diperoleh satu caleg saja, melainkan akumulasi perolehan suara suatu parpol di dapil tersebut. Mari saya contohkan konkritnya.

Di kota Sukasuka, jumlah penduduk berhak pilih sesuai DPT ada 1,2 juta orang dengan kursi DPRD 30 kursi. Karena tingkat golput mencapai 60%, jumlah suara sah hanya 480 ribu suara. Sehingga nilai BPP anjlok menjadi 16.000 suara/kursi. Kota Sukasuka terbagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I terdiri dari 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sukamaju, Sukamakmur, Sukakaya. Di dapil I ini, jumlah suara sah ada 100.000 suara, dengan kuota kursi DPRD ada 6 kursi. Partai A mendulang 30.000 suara, partai B mendapat 28.000 suara, partai C totalnya 17.000 suara, partai D hanya memperoleh 10.000 suara dan partai E mengumpulkan 15.000 suara. (Maaf, contohnya cukup 5 parpol saja, kewalahan kalau harus mencontohkan 12 parpol – Pen.). Perolehan suara parpol itu adalah keseluruhan suara (akumulasi) dari seluruh caleg masing-masing parpol yang ada di Dapil I (Kecamatan Sukamaju, Sukamakmur dan Sukakaya).
Pada perhitungan suara tahap pertama, maka yang mendapatkan kursi hanya partai A, B dan C saja. Siapa caleg yang jadi? Misalnya partai A mengajukan 10 caleg, dengan total suara yang didapat sebanyak 30.000, maka kursi partai A diberikan pada caleg yang mengumpulkan suara terbanyak. Misalnya dari 10 caleg itu masing-masing mendapat suara antara 1.000 – 5.000 suara, maka caleg partai A yang memperoleh 5.000 suara inilah yang berhak mendapatkan kursi. Meski seandainya pesaingnya, sama-sama caleg partai A, mendapat suara sebanyak 4.900 suara, tetap saja seluruh kursi pertama ini untuk caleg yang mendapat 5.000 suara. Nah, disini bisa kita lihat, hanya dengan mengumpulkan 5.000 suara saja bisa jadi caleg terpilih bukan? Tak perlu harus mengumpulkan 16.000 suara. Itu sebabnya makin tinggi tingkat golput atau suara tidak sah, makin mudah seorang caleg melaju ke kursi palermen.

Kini perhitungan tahap kedua, yaitu pembagian kursi dengan memperhitungkan sisa suara. Setelah 3 kursi diberikan kepada partai A, B dan C, kini sisa suara partai A yang belum ditukar kursi tersisa 30.000 – 16.000 = 14.000 suara. Sementara sisa suara partai B = 12.000 suara, partai C tinggal 1.000 suara, partai D = 10.000 suara dan partai E = 15.000 suara. Karena tak ada yang mencapai 16.000 suara, maka partai yang memiliki sisa suara terbanyak yang akan mendapatkan kursi. Berarti partai E-lah yang mendapatkan kursi ke-4 di Dapil I ini. Siapa caleg partai E yang mendapatkan kursi? Sama dengan cara penentuan caleg terpilih partai A tadi, yaitu caleg partai E yang mengumpulkan suara terbanyak. Meski seandainya caleg pengumpul suara terbanyak itu hanya memperoleh 3.000 suara sekalipun, tetap bisa terpilih jadi anggota DPRD.

Selanjutnya, masih ada 2 kursi lagi di Dapil I, itu akan menjadi hak partai A dan B, karena sisa suaranya 14.000 dan 12.000 masih lebih banyak dari pada sisa suara partai C maupun seluruh perolehan suara partai D. Kursi kedua untuk partai A dan B diberikan pada caleg pengumpul suara terbanyak kedua. Disini bisa kita lihat, partai D yang mendapat suara 10.000, bisa saja sama sekali tak mendapat jatah kursi, sementara partai A dan B masing-masing mendapat 2 kursi, partai C dan E masing-masing mendapat 1 kursi. Walaupun di partai D ada caleg yang berhasil mendulang suara sampai 6.000 suara sekalipun, mengalahkan caleg jadi dari partai A, namun jika partai-nya tak mendapatkan kursi, maka caleg itu pun tetap tak akan mendapatkan kursi.

Bahkan untuk kursi DPR RI, sebelum seluruh kursi dibagi ke para caleg/parpol, terlebih dulu dilihat perolehan suara nasional suatu parpol, mampukah menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau disingkat PT). Parpol yang tak lolos PT langsung tersingkir, suara pemilihnya hangus dan tak satupun caleg DPR RI-nya bisa melaju ke Senayan.

So, apakah anda akan tetap Golput?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar